Pemerintah Daerah melalui Disdamkar mengupayakan Relawan MPA mendapatkan Perlindungan Diri dalam Pencegahan Kebakaran berupa BPJS Ketenagakerjaan
- Admin Damkar Paser
- 22 July 2022
- 5256 Views
DAMKAR PASER, Dengan perkembangan masyarakat dan luas cakupan wilayah yang harus ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser pada kenyataannya jumlah personil dan peralatan tidak sebanding (22/07/2022)
Sejak tahun 2021 akhir Disdamkar diberikan kewenangan untuk mengelola Dana Bagi Hasil- Dana Reboisasi (DBH-DR). Salah satu bentuk dari pemanfaatan DBH-DR adalah pembentukan relawan kebakaran yang diberi nama Masyarakat Peduli Api (MPA) sesuai dengan nomenklatur pengelolaan DBH-DR. Sejak tahun 2021 sampai sekarang Disdamkar telah membentuk relawan sebanyak 777 orang yang tersebar di desa dan kecamatan se-Kabupaten Paser dan diharapkan jumlah relawan ini akan terus meningkat
Sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kepada MPA, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser pertama-tama akan memberikan pembinaan dan peningkatan kapasitas kepada MPA. MPA akan dididik dan dilatih terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Hal ini bersifat wajib, karena sebelum diberdayakan Disdamkar wajib membina dan melatih para relawan untuk siap turun kelapangan. Kedua, MPA akan diberikan seragam dan alat-alat penunjang untuk pemadaman kebakaran. Dan yang ketiga adalah diberikannya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan kepada MPA.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pelatihan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser mengatakan, mengingat relawan ini bersifat keikhlasan, tidak ada gaji atau honor. Murni bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat terhadap lingkungannya. Tetapi ada hal yang tidak boleh kita kesampingkan terkait risiko yang harus mereka hadapi dalam melaksanakan kegiatan sebagai relawan pemadam kebakaran.
"Karena dalam melakukan kegiatan pemadaman kebakaran memiliki risiko yang sangat tinggi, maka dari itu kami mengapresiasi para relawan kebakaran dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan.” ucap M. Arully
Dalam rapat koordinasi pada tanggal 7 Juli 2022 di Ruang Rapat Sadurengas Setda Kabupaten Paser mengenai implementasi dan tindak lanjut Insturksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta realisasi Peraturan Bupati Paser No. 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah. Banyak OPD yang diundang dalam rapat tersebut termasuk Disdamkar. Dan hasil dari rapat terdapat poin terkait Disdamkar yang akan menganggarkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada relawan yang terdata sebagai MPA dan menyesuaikan dengan Surat Edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 5 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan BNPB No. 5 tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja di bidang kebencanaan. Dari arahan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser untuk para relawan yang tidak di gaji dan tidak memiliki upah akan dimasukkan dalam peserta bukan penerima upah. BPJS Ketenagerjaan bagi MPA ini untuk sementara akan dibiayai menggunakan dana CSR dan selanjutnya akan diupayakan melalui anggaran dari Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, M. Lukman Darma, STP. M.Si saat ditemui di Mako Disdamkar Kabupaten Paser menuturkan berawal dari MPA yang harus diproteksi dan diberikan perlindungan terhadap kondisi mereka nanti dilapangan, Disdamkar akan menganggarkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 762 relawan anggota MPA yang jumlahnya saat ini bertambah menjadi 777 relawan yang terdata sebagai MPA. Kemudian hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Paser, relawan akan dimasukkan sebagai pekerja rentan, yaitu pekerja yang mempunyai risiko. Jika ada kejadian kebakaran para relawan yang bertugas melakukan kegiatan pemadaman dan penanggulangan kebakaran masuk dalam kategori rentan. Untuk anggarannya berdasarkan hasil rapat BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, khusus relawan kebakaran dibawah binaan Disdamkar untuk sementara menggunakan anggaran dari CSR. Tapi Disdamkar berupaya agar tetap berlanjut dan ada keberlangsungan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Kami juga akan mengusulkan penganggaran dari Pemeritah Daerah Kabupaten Paser untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi para relawan dalam hal ini MPA yang dibina oleh Disdamkar Kabupaten Paser.” tambah Muhammad Lukman Darma
Adapun persyaratan yang paling pokok untuk para relawan agar dapat menerima BPJS Ketenagakerjaan adalah seorang MPA yang berada dibawah binaan Disdamkar dan dibuktikan dengan SK relawan. Jika di desa maka SK dari Kepala Desa dan jika di kecamatan maka SK dari Camat. Harus ada legalitas bahwa yang akan menerima BPJS Ketenagakerjaan adalah MPA yang memiliki SK. Untuk persyaratan yang lainnya menyesuaikan dengan persyaratan dari BPJS Ketengakerjaan.