PEMKAB PASER GELAR SOSIALISASI KEPUTUSAN BUPATI TENTANG ZONASI DAN PETUNJUK TEKNIS HUBUNGAN TATA KERJA RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN

PEMKAB PASER GELAR SOSIALISASI KEPUTUSAN BUPATI TENTANG ZONASI DAN PETUNJUK TEKNIS HUBUNGAN TATA KERJA RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN
Asisten Kesra Pimpin Kegiatan Sosialisasi (22/05)

DAMKAR PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar Kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 840/KEP-311/2022 Tentang Mekanisme Permohonan Bantuan Hibah Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Paser dan SOP Prosedur Pengusulan serta Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 367.1/KEP-298/2022 Tentang Zonasi dan Petunjuk Teknis Hubungan Tata Kerja Pemadam Kebakaran di Ruang Rapat Telake Kantor Bupati Paser, yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir H. Romif Erwinadi (20/5/2022)

Terkait dengan Keputusan Bupati Paser Nomor : 367.1/KEP-298/2022 Tentang Zonasi dan Petunjuk Teknis Hubungan Kerja Pemadam Kebakaran Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan agar para stakeholder termasuk Camat, Kepala Desa dan Pemadam Kebakaran mengetahui isi dari Surat Keputusan tersebut, sehingga nantinya layanan Respone Time dapat tercapai

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Muhammad Lukman Darma mengatakan Zonasi ini sendiri terbagi 139 Desa dan 5 Kelurahan jadi ada sebanyak 144 Titik Zonasi yang dibuat

Misalnya Kelurahan Tanah Grogot ada Desa-desa terdekat seperti Desa Senaken, Desa Tapis hingga Desa Tepian Batang. Dengan tetap melakukan Koordinasi kepada Personil Pemadam Kebakaran yang terdapat di lokasi kebakaran” ucapnya

Hubungan Tata Kerja Pemadam Kebakaran dimana berdasarkan Surat Keputusan Setiap Desa maupun Kecamatan yang kini terbentuk lebih dari 650 anggota Relawan Pemadam Kebakaran yang pada tahun ini akan dibina dan dilatih oleh Dinas Pemadam Kebakaran

Muhammad Lukman Darma juga menambahkan, rencana akan membentuk Pos Sektor di Kecamatan sesuai Permendagri 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota

“Bahwa setiap Kecamatan dibentuk Pos Sektor, jadi karena ada 10 Kecamatan maka rencananya akan dibentuk sebanyak 10 Pos Sektor”

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Sulistiyanto yang mewakili Kecamatan Batu Sopang, sangat tertarik atas rencana pembentukan Pos Sektor. Diharapkan Dinas Pemadam Kebakaran dapat sesegera mungkin membuat Regulasi terkait Pos Sektor tersebut.

“Dengan adanya regulasi itu, dari kami bisa membagi job dan plot anggaran. Dimana beberapa tahun terakhir untuk petugas pemadam kebakaran kecamatan sangat minim sekali terkait anggaran” ujarnya

Related Posts

Leave a Comment