Sejarah Damkar

Pemadam kebakaran atau disingkat DAMKAR merupakan unsur pelaksana dari Pemerintah yang memiliki tanggung jawab membantu masyarakat dalam penanganan kebakaran. Selain melakukan pemadaman api, petugas damkar juga dilatih untuk melakukan evakuasi seperti penyelamatan korban kecelakaan, bencana alam dan evakuasi gawat darurat lainnya.

Jika dilihat dari sejarah, sejak zaman Hindia Belanda peran Damkar sudah banyak membantu masyarakat. Pemerintahan Hindia Belanda membentuk organisasi penanganan kebakaran, saat itu bernama de Brandweer. Organisasi ini dijalankan disetiap kota yang berada di hilir sungai maupun pesisir seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Berdirinya de Brandweer disetiap kota memiliki rentang waktu yang berbeda – beda. Berdasarkan prasasti “ Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929” menunjukkan bahwa pemadam kebakaran telah terbentuk secara resmi pada 1919.

Keberadaan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Paser terbagi menjadi beberapa tahap yaitu :

  1. Di Kabupaten Paser sendiri Damkar berawal dari kebakaran besar yang terjadi di Tanah Grogot yaitu kebakaran pasar pada tahun 1990. Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mendirikan organisasi Pemadam Kebakaran dibawah Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasir dengan nama PMK yang pada saat itu beranggotakan 6 orang dengan armada pick up dan mesin pompa.
  2. Pada Tahun 1993 PMK berada dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasir dengan nama PMK-DKP
  3. Pada Tahun 2002 PMK berada bersama SATPOL PP dengan nama KANTIBKAR Kabupaten Pasir.
  4. Pada Tahun 2004 Damkar Pasir menjadi UPTD PMK dengan bernaung dibawah dinas PUPR Kabupaten Pasir.
  5. Berdasarkan Perda No 2 Tahun 2010 Tanggal 22 Januari Tentang Organisasi dan Cara Kerja BPBD maka pada Tahun 2010 Damkar Paser masuk di BPBD Kabupaten Paser yaitu Seksi Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat.
  6. Pada Tahun 2017 kembali dibawah naungan SATPOL PP Kabupaten Paser pada Bidang Pemadam Kebakaran.
  7. Tahun 2020 Damkar resmi dibentuk menjadi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser berdasarkan Peraturan Bupati No 26 tahun 2020 Tanggal 06 Januari 2020 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran, dengan Plt. Kadis Ir. Tatang Abdimas, MM, kemudian pada tanggal 22 April 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Paser Nomor : 821.2/52/Bid.II.1/BKPSDM dilantik Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser yang pertama Muhammad Lukman Darma, S.STP, M.Si.

Sampai saat ini keberadaan petugas pemadam kebakaran menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Dinas Pemadam Kebakaran adalah unsur pelaksana pemerintah yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas – tugas penanganan masalah kebakaran dan non kebakaran serta penyelamatan. Setiap kota/kabupaten provinsi memiliki Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai Permendagri No 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kota/Kabupaten yang siap melayani dan membantu masyarakat apabila mengalami musibah kebakaran dan non kebakaran berdasarkan Panca Dharma Pemadam Kebakaran yaitu :

  1. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
  2. Pemadaman Kebakaran
  3. Penyelamatan
  4. Pemberdayaan Masyarakat
  5. Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun

 Sesuai dengan motto yakni “ PANTANG PULANG SEBELUM PADAM”