DISDAMKAR PASER GELAR PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN DI DESA HARAPAN BARU
- Admin Damkar Paser
- 13 November 2024
- 69 Views
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser melakukan kegiatan pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran di Desa Harapan Baru, Kecamatan Kuaro, pada Rabu (13/11). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran ini dihadiri oleh Camat Kuaro, Bapak Finandar Astaman S.STP, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.
Acara pembinaan ini diawali dengan penyampaian materi oleh Kabid Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran, Teguh Haryanto, ST., M.Si. Dalam pemaparannya, Bapak Teguh menjelaskan tentang konsep dasar terjadinya kebakaran, yaitu "Triangel Of Fire" atau Segitiga Api. Segitiga Api terdiri dari tiga unsur utama yang dapat mendukung terjadinya kebakaran, yakni panas, bahan bakar, dan oksigen.
“Untuk mengantisipasi kebakaran, kita perlu memutus salah satu unsur tersebut. Misalnya, dengan mengurangi atau menghilangkan oksigen, kita dapat mencegah api berkembang,” jelas Teguh Haryanto.
Setelah sesi teori, peserta diajak untuk praktek langsung, salah satunya dengan simulasi penggunaan Gas Tabung LPG. Dalam praktek ini, peserta diberikan pemahaman mengenai cara mengendalikan kebakaran yang mungkin timbul dari kebocoran gas LPG, serta bagaimana memutus unsur-unsur yang ada pada gas untuk mengurangi risiko kebakaran.
Teguh juga mengingatkan bahwa Desa Harapan Baru, yang secara geografis cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Paser, menghadapi tantangan besar dalam memenuhi waktu respons kebakaran yang ideal. “Untuk mencapai waktu respons 15 menit, sangat sulit bagi petugas pemadam kebakaran dari Kabupaten Paser untuk segera tiba di lokasi. Oleh karena itu, pembentukan relawan pemadam kebakaran di tingkat desa sangat penting,” ujar Teguh.
Bapak Teguh Haryanto juga mengingatkan bahwa pembentukan relawan pemadam kebakaran di Desa Harapan Baru sejalan dengan Edaran Bupati Paser Nomor 387/97/DPK-P/III/2024 yang dikeluarkan pada 28 Maret 2024, yang memberikan pedoman bagi pemerintah desa untuk membentuk relawan pemadam kebakaran guna mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Harapan Baru dapat lebih siap menghadapi risiko kebakaran dan memiliki kemampuan dasar dalam penanggulangan kebakaran, terutama di saat-saat genting sebelum bantuan dari petugas pemadam kebakaran datang.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta, yang terdiri dari warga setempat dan tokoh masyarakat. Pembinaan relawan pemadam kebakaran ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan siap siaga.