KUNJUNGAN SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN TANAH BUMBU, STUDI KOMPARATIF TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL
- Admin Damkar Paser
- 28 December 2022
- 257 Views

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pemadam Kebakaran baik yang bersifat pelayanan pemadaman kebakaran maupun penyelamatan (non kebakaran), Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (13/12) mengunjungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser
Rombongan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu ini dipimpin oleh Sekretaris M. Arif RH, Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran Hamsul, Kassubag Kepegawain H. Aliansyah serta personil lainnya. Kunjungan disambut oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser Muhammad Lukman Darma, Sekretaris Tatang Abdimas dan Kepala Bidang dan Seksi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser
M. Arif RH, Sekretaris Satpol dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu mengatakan sangat berterima kasih atas sambutan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser.
“Kami apresiasi atas Dinas Pemadam Kebakaran yang dapat berdiri sendiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Paser, ya mungkin ada pengalaman yang bisa dibagikan kepada kami sebagai panduan” pungkas Arif
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Oprasional dan Sarana Prasarana, Juhaeni menjelaskan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam hal pelayanan
“Dalam setiap kejadian kebakaran tentunya pada setiap tahunnya kami berharap itu menurun, dan tidak menutup kemungkinan ditahun mendatang bisa meningkat namun pada SPM tetap harus dimunculkan” ujar Juhaeni
Kepala Bidang Pencegahan dan Pelatihan, M. Arully juga menjelaskan Tentang SPM dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota
Diakhir kunjungan ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu melalui M. Arif RH menyerahkan plakat secara simbolis kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Muhammad Lukman Darma kemudian dilakukan foto bersama
Comments (0)
There are no comments yet