DAMKAR PASER GIAT INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN PADA BANGUNAN MILIK PEMKAB PASER

DAMKAR PASER GIAT INSPEKSI PROTEKSI KEBAKARAN PADA BANGUNAN MILIK PEMKAB PASER
Memberikan edukasi tentang merawat dan menjaga APAR di Sekretariat DPRD Paser (Humas Damkar)

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser melaksanakan Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran serta melakukan Sosialisasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada Bangunan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Paser, Kamis (28/3/2024).

Hal ini merupakan upaya memastikan kesiapsiagaan untuk menjaga asset milik Pemerintah Kabupaten Paser dalam menghadapi bahaya kebakaran, mengingat bencana tidak dapat diprediksi

M Lukman Darma mengatakan, Kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran ini sudah dilakukan 2 (dua) hari yang lalu sejak tanggal 26 Maret 2024 dipimpin oleh Kepala Bidang Pencegahan Teguh Haryanto dan Koordinator Lapangan Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi M.Fitriansyah

“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan alat proteksi kebakaran berfungsi dengan baik”  paparnya

Gedung Paripurna pada Sekretariat DPRD Paser (Humas Damkar)

Terkait lokasi pemeriksaan, inspeksi proteksi ini dilakukan mulai dari Bangunan milik Pemerintah Kabupaten Paser di Jln. Jenderal Sudirman seperti Ruang Kerja Bupati dan Wakil Bupati, Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) serta beberapa Ruangan Lain dan hari ini Tim Inspeksi lakukan di Sekretariat DPRD Paser hingga Rumah Dinas DPRD Paser

Kepala Bidang Pencegahan, Teguh Haryanto menjelaskan selain mencoba dan mengawasi keberfungsian alat proteksi kebakaran, tim nya juga langsung memberikan saran teknis tentang merawat, menjaga dan meletakan posisi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan baik

“Sehingga APAR yang mereka miliki tidak salah guna dan fungsi agar lebih efektif dalam pemanfaatanya” jelasnya

Dalam kegiatan inspeksi ini, M Fitriansyah dan Tim Inspeksi masih mendapatkan Unit APAR yang sudah tidak layak fungsi, berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memperhatikan alat proteksi ini (Apar) sebagai alat upaya pencegahan dini bahaya kebakaran agar tidak meluas

“Dari hasil inspeksi kami hari ini beberapa dikatakan cukup dan baik, Cukup artinya memenuhi standar untuk luasan sekian meter sesuai dengan jumlah apar. Namun untuk diperhatikan dalam perawatannya agar Apar tidak membeku saat akan digunakan dalam kondisi darurat” pungkasnya

 

PELAYANAN EMERGENCY CALL 

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser

Jl. Jend. Sudirman No. 113, Tana Paser 

Telp. (0543) 21113 Wa. 0812 191 21113

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment