DISDAMKAR PASER LAKSANAKAN FORUM PERANGKAT DAERAH

DISDAMKAR PASER LAKSANAKAN FORUM PERANGKAT DAERAH
Forum Perangkat Daerah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kab. Paser (Humas Damkar)

Dalam penyelarasan Rencana dan Program Kerja Tahun 2025, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser Gelar Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Sadurengas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Paser, pada Kamis (14/3/2024). Tatang Abdimas Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser sekaligus Moderator, berkesempatan membuka acara tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengembangan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Paser, Rustan T. SKM mengawali paparan. Ia menjelaskan Pendekatan perencanaan dalam Upaya Pembangunan Daerah, ada yang namanya Partisipatif yaitu melibatkan pemangku kepentingan untuk mencari Solusi yang tepat dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Paser.

Rustan menambahkan Forum ini merupakan ajang sinkornisasi pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Seperti Musrenbang waktu lalu, ada Desa yang mengusulkan Peralatan Pemadam Kebakaran”  jelas Rustan

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Muhammad Lukman Darma menyampaikan paparan mengenai Kondisi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser saat ini.

Dalam paparannya Lukman Darma mengatakan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran memiliki Respone Time dalam Penanganan Kebakaran maupun Non Kebakaran saat pertama kali menerima laporan dari Masyarakat. Sesuai kedudukannya, Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana Pemerintah pelayanan dasar di Bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

“Ketika kami menerima Laporan terjadinya kebakaran, Petugas Pemadam Kebakaran memiliki Respone Time/Waktu Tanggap itu 15 menit” papar Lukman Darma.

Lanjut, dengan Respone Time 15 menit tentu petugas pemadam kebakaran bisa mencapai Waktu Tanggap tersebut jika setiap Kecamatan memiliki Petugas Pemadam Kebakaran sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 pasal 9 ayat 1 tentang Kegiatan Teknis Operasional dibentuk pada setiap kecamatan yaitu Wilayah Managemen Kebakaran (WMK) atau Pos Sektor Pemadam Kebakaran.

Diharapkan dengan selesainya Rancangan Peraturan Bupati mengenai Pos Sektor dapat melengkapi kebutuhan jumlah personil dan sarana prasana pada setiap Sektor Kecamatan. Mengingat banyaknya aspirasi yang harus segera direalisasikan, maka penting upaya menyatukan, menyelaraskan kebutuhan Masyarakat dengan dokumen perencanaan strategis yang ada.

“Hingga prioritas kegiatan yang sudah dipilih menurut sumber pendanaan, serta tersusunya Berita Acara Forum Perangkat Daerah” ungkapnya

Penutup, dilakukan Penandatanganan Hasil Rumusan Berita Acara Kesepakatan oleh OPD Terkait, Instansi Vertikal serta Relawan Pemadam Kebakaran.

Dalam kegiatan ini, Hadir Perwakilan Kapolres Paser, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kab. Paser, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Manggala Agni, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Paser, Kepala Bidang PPM Bappedalitbang Kab. Paser, Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Kab. Paser, Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Paser, Kepala Bidang Pemadaman Penyelamatan dan Sarpras Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Paser, Kepala Bidang PK Linmas Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfostaper Kab. Paser, Sekretaris Camat Muara Komam, Lurah Tanah Grogot, Kasubbag Umum Satpol PP Kab. Paser, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Disdamkar Kab. Paser, Kasi PKAPM Disdamkar Kab. Paser, Kasi Pencegahan dan Inspeksi Disdamkar Kab. Paser, Kasi Sarana Prasarana Disdamkar Kab. Paser, Kasi Pemadaman, Penyelamatan, dan Evakuasi Disdamkar Kab. Paser, Kasi PK Satpol PP Kab. Paser, Kasi Trantib Kecamatan Batu Engau, Perwakilan Kecamatan Muara Komam, Perwakilan Kecamatan Batu Sopang, Perwakilan Kecamatan Long Ikis, Perwakilan Kecamatan Tanah Grogot, Perwakilan Kecamatan Pasir Belengkong, Perwakilan Kecamatan Muara Samu, Perwakilan MPA Kec. Tanah Grogot, Perwakilan MPA Kec. Batu Engau, Sekretaris MPA Kec. Long Kali, Perwakilan MPA Kec. Kuaro, Perwakilan MPA Kec. Batu Sopang, Staf Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Paser, Staf Satpol PP Kab. Paser, Staf Manggala Agni DAOPS Paser, Staf Kaltimpos

Related Posts

Comments (1)

  • canoameda

    propecia prescription Together, these studies identify miR 486 as a modulator of disease pathology in dystrophic skeletal muscle and open up the possibility of using miR 486 overexpression as a potential novel therapy for muscular dystrophy

    Reply

Leave a Comment