Dalam upaya Pencegahan Kebakaran di Kabupaten Paser, Dinas Pemadam Kebakaran gelar Sosialisasi Surat Edaran Bupati Paser Nomor : 367/923/DPK/V/2022 Tentang Penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Selasa (16/5/2023)
Kepala Bidang Pencegahan, Teguh Haryanto mengatakan keberadaan petugas pemadam kebakaran ditengah masyarakat, telah banyak memberikan manfaat dan sumbangsih, utamanya dalam hal kesiapsiagaan pencegahan dan pengendalian terhadap bencana kebakaran
Terbitnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Pasal 10 ayat 2 (a) yang mana telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor : 367/923/DPK/V/2022 Tentang Penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai upaya mewujudkan kesiapasiagaan masyarakat, diharapkan kepada setiap pemilik objek bangunan, baik milik pemerintah maupun swasta dapat dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran
Selain penyuluhan, Dinas Pemadam Kebakaran juga intens melakukan pemeriksaan kepada pelaku usaha seperti SPBU, Pertashop dan Pertamini, dimana usaha ini sangat rawan sekali terjadi kebakaran
“Kami juga memeriksa ketersediaan di beberapa pangkalan minyak, memang pada SOP nya mereka memiliki APAR itu tapi masih banyak dari mereka tidak memahami dalam pemeliharaan nya, terbukti sebagian besar sudah tidak layak pakai (bahan membeku)” kata Teguh Haryanto
Dalam giat pencegahan ini, Dinas Pemadam Kebakaran didampingi oleh petugas pemadam kebakaran kecamatan yang terdapat di Kabupaten Paser
“Selama pemeriksaan APAR ini kita akan didampingi oleh petugas pemadam kebakaran kecamatan, agar memudahkan juga bagi masyarakat saat akan konsultasi tentang penggunaan APAR dangan petugas kecamatan setempat” tambah Teguh