KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, KADIS DAMKAR : WASPADA POTENSI KARHUTLA

KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, KADIS DAMKAR : WASPADA POTENSI KARHUTLA
Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Senaken

DAMKAR PASER – Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. Kali ini kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan Kecamatan Tanah Grogot (1/1/2023)

Karhutla pertama kali terjadi pada pergantian tahun dini hari, pada Pukul 00.31 Wita Dinas Pemadam Kebakaran menerima laporan dari masyarakat bahwa ada titik api di Telaga Ungu, Desa Tepian Batang. Setelah sampai di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) terkonfirmasi bahwa yang terbakar merupakan lahan kosong, belum diketahui penyebab kebakaran tersebut namun saat terjadi kebakaran wilayah Kecamatan Tanah Grogot beberapa hari tidak turun hujan.

Dihari yang sama sekitar Pukul 18.50 WITA, Damkar Paser kembali menerima laporan adanya kebakaran lahan di Desa Senaken RT.13 Gg. Sabilillah Kecamatan Tanah Grogot.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personil  dari Damkar Paser langsung menuju ke TKK, turut serta Relawan MPA (Masyarakat Peduli  Api) dan personil  dari BPBD Kabupaten Paser . Personil langsung melakukan penyisiran di area kebakaran, memeriksa titik-titik api yang masih terlihat, kemudian melakukan penyiraman dan pendinginan di area tersebut dan area dekat pemukiman warga.

“Itukan masih menyala apinya, takutnya menjalar ke rumah, kan dibelakang ini banyak semak, lahan gambut dan dibawah nya ini kering” Ucap Sumadi warga yang tinggal di dekat area lahan yang terbakar.

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, Dasar peraturan antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai berikut :

1.

Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 Miliyar hingga Rp 10 Miliyar

2.

Undang Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004

Sementara, undang-undang yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”) : “Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”

3.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (“Permen LH 10/2010”) Pasal 4 ayat (1) permen LH 10/2010 : “Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar perkepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepala desa”

Foto : FB Polsek Long Ikis

Bahkan dibeberapa Kecamatan sedang giat melakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, melalui Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan menghimbau kepada masyarakat Long Ikis untuk tidak melakukan pembakaran sesuai Sanksi Pidana Pasal 187 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana Maksimal 12 Tahun Penjara”.

“Mengingat potensi kebakaran hutan dan lahan selalu ada akibat cuaca panas yang menyebabkan daun, ranting dan lainnya kering, maka dihimbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, termasuk tidak melakukan pembakaran saat mengelola lahan, untuk mencegah kebakaran”, pungkas Lukman

Berdasarkan hasil monitoring dan prediksi BMKG, suhu muka laut diwilayah Indonesia pada September hingga November 2022 cenderung masih relatif hangat. Namun, kondisi itu diprediski akan menurun menuju kondisi mulai Desember 2022 hingga Mei 2023 nanti

Lukman melanjutkan, semua pihak perlu mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan yang lebih tinggi pada 2023 dibandingkan 2020, 2021 maupun 2022 yang kemaraunya bersifat basah

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment