BUPATI PASER SERAHKAN BANTUAN SARPRAS PEMADAM KEBAKARAN
- Admin Damkar Paser
- 12 September 2024
- 71 Views
Sejumlah sarana prasarana pemadam kebakaran diserahkan Bupati Paser, dr Fahmi Fadli kepada Relawan Pemadam Kebakaran Masyarakat Peduli Api (MPA) ke 6 Desa yang terdapat di Kecamatan Long Ikis bertempat di Aula Kelurahan Long Ikis pada Kamis (12/9/2024).
Sarana Prasarana terdiri dari Alat Pemadam Kebakaran Sederhana seperti Alat Komunikasi Handy Talky (HT), Gepyok, Nozzle, Selang 1,5 inchi dan Pompa Mesin. Tidak hanya alat pemadaman sederhana saja, perlengkapan anggota Relawan MPA pun diberikan seperti Baju Alat Pelindung Diri (APD), Helm Pemadaman, Sarung Tangan, Kaca Mata, Pompa Punggung, Sepatu Boots serta Seragam Lapangan berupa Topi, Baju Lapangan, Celana Lapangan dan Sepatu Safety.
Kegiatan ini merupakan suatu rangkaian Kunjungan Kerja untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser selama Tahun 2024. Bupati Paser didampingi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan sejumlah Bantuan dibidang Pendidikan, Sosial, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Perkebunan. Salah satunya berkaitan dengan penyerahan Sarana Prasarana Alat Pemadam Kebakaran yang dibagikan kepada 6 Desa yang terdapat di Kecamatan Long Ikis yaitu Desa Kerta Bhakti, Desa Teluk Waru, Desa Krayan Makmur, Desa Sekurao Jaya, Desa Kayungo dan Desa Brewe.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Bapak Muhammad Lukman Darma yang hadir dalam Kunjungan kerja ini berharap dengan Sarpras yang telah diserahkan dapat menambah semangat MPA yang terdapat di Desa pada Kecamatan Long Ikis, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran pemukiman maupun karhutla yang ada di Desa. Tentunya dengan semangat itu dapat menjaga Sarpras yang ada agar dapat selalu siap siaga ketika akan digunakan.
“Disimpan ditempat yang baik dan mudah dijangkau. Agar saat karhutla terjadi, tidak membuang waktu untuk mencari. Setelah digunakan segera dibersihkan, supaya dapat dipakai dalam jangka waktu yang lama,” imbuhnya.
Selain penyerahan Sarpras, Dinas Pemadam Kebakaran pada kegiatan tersebut juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Paser Nomor : 387/93/DPK-P/III/2024 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.