Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan meminimalisir risiko kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser melalui Bidang Pencegahan terus melaksanakan kegiatan Pendataan Proteksi Kebakaran pada gedung publik dan tempat usaha di wilayah Kabupaten Paser. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bangunan serta meminimalkan risiko terjadinya kebakaran.

Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser, Teguh Haryanto, melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi, M. Fitriansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 Februari 2026, menyampaikan bahwa pendataan proteksi kebakaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
“Pendataan ini dilakukan untuk mengidentifikasi risiko kebakaran pada tempat usaha maupun gedung publik, menilai tingkat kerawanan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk perizinan sebagai dokumen penunjang asuransi dan sertifikasi seperti ISO,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menilai kesiapsiagaan bangunan terhadap potensi kebakaran, dengan memastikan ketersediaan dan kelayakan sarana proteksi kebakaran seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hidran, serta sistem alarm kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik saat dibutuhkan.

Adapun beberapa lokasi yang telah dilakukan pendataan proteksi kebakaran di antaranya Kantor BPJS Kesehatan, sejumlah gerai Indomaret, serta agen gas LPG, seperti PT. Achdian Nur Has dan PT. Sama Taka. Kegiatan pendataan ini akan terus dilaksanakan sepanjang Tahun 2026, dimulai dari gedung-gedung publik milik pemerintah daerah hingga berbagai tempat usaha lainnya.
M. Fitriansyah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemui kendala berupa kurangnya pemahaman sebagian masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya proteksi kebakaran. Oleh karena itu, selain melakukan pendataan, pihaknya juga secara aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi, salah satunya melalui kegiatan pelatihan penggunaan APAR seperti yang telah dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan.

“Melalui pendataan dan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin peduli dan memahami pentingnya sistem proteksi kebakaran, baik di tempat usaha maupun di lingkungan rumah tinggal, sehingga risiko dan dampak kebakaran dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
