Berita, Bidang Pencegahan|

Damkar Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Kabupaten Paser Tahun 2026–2036, Selasa (14/7/2026), di Aula Rimbawan KPHP Kendilo, Tanah Grogot. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, relawan kebakaran, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya menghimpun data, masukan, dan komitmen bersama dalam penyusunan dokumen RISPKP.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser, Teguh Haryanto, SP., M.Si, selaku Ketua Pelaksana menyampaikan bahwa penyusunan RISPKP bertujuan mewujudkan sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang terencana, terukur, dan berbasis risiko. Melalui FGD ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang komprehensif sehingga dokumen yang dihasilkan menjadi pedoman pembangunan sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Paser untuk sepuluh tahun mendatang.

Sambutan Bupati Paser dibacakan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser, Muhammad Lukman Darma, S.STP., M.Si. Dalam sambutannya disampaikan bahwa RISPKP merupakan dokumen strategis untuk memetakan risiko kebakaran, meningkatkan kapasitas sumber daya, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendukung pembangunan daerah yang aman dan tangguh. Bupati juga mengajak seluruh pihak agar tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, penguatan regulasi, dan penyediaan infrastruktur proteksi kebakaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan Tim Penyusun RISPKP dari Universitas Mulawarman mengenai analisis risiko kebakaran, strategi pengembangan sistem penanggulangan kebakaran, rekomendasi kebutuhan sarana dan prasarana, serta diskusi bersama peserta untuk menyempurnakan dokumen sebelum ditetapkan sebagai pedoman pembangunan sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Paser Tahun 2026–2036.

Melalui penyusunan RISPKP ini, Pemerintah Kabupaten Paser berharap terwujud sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan guna meningkatkan perlindungan masyarakat serta mendukung terwujudnya Paser TUNTAS (Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Close Search Window