
Tanah Grogot – Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Penilaian Proteksi Kebakaran di Pengadilan Agama Kelas II Tanah Grogot pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem serta sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung, guna memastikan seluruh perangkat berfungsi optimal dan sesuai standar yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi Damkar Paser, M. Fitriansyah, S.Pi, serta diikuti oleh pejabat fungsional dan staf Bidang Pencegahan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Pemberdayaan Masyarakat, Bapak Suprapto, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang keselamatan kebakaran.

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan penilaian proteksi kebakaran aktif dan proteksi kebakaran pasif.
Penilaian proteksi aktif meliputi pemeriksaan alat pemadam api ringan (APAR), hydrant, sistem alarm kebakaran, serta sarana pendukung lainnya. Sementara itu, proteksi pasif mencakup pengecekan akses evakuasi, jalur penyelamatan, konstruksi bangunan, hingga kelengkapan rambu dan tanda keselamatan.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Gilbran Fadel Muhammad, ST selaku Teknisi Sarana dan Prasarana serta Iqbal Adhi Bebeto selaku petugas keamanan (Satpam). Kehadiran pihak internal gedung tersebut bertujuan untuk memastikan setiap hasil temuan dan rekomendasi dapat dipahami serta ditindaklanjuti secara optimal.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser, M. Lukman Darma, S.STP., M.Si melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi, M. Fitriansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai langkah pencegahan dini.
“Banyak kebakaran terjadi akibat kelalaian atau sistem yang tidak terawat. Peralatan yang ada belum tentu siap pakai jika tidak pernah diuji. Karena itu, pemeriksaan berkala menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Sementara itu, Gilbran Fadel Muhammad menyampaikan harapannya agar hasil inspeksi dari Damkar Paser dapat segera ditindaklanjuti. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas melalui pelatihan maupun simulasi kebakaran, khususnya terkait peran MKKG (Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung) dan penggunaan proteksi kebakaran di lingkungan bangunan gedung.
Di Kabupaten Paser, kewajiban pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa setiap bangunan gedung dan tempat usaha wajib memenuhi standar keselamatan kebakaran. Secara nasional, ketentuan ini juga mengacu pada regulasi bangunan gedung serta standar keselamatan kebakaran yang berlaku di Indonesia.
Melalui kegiatan penilaian ini, Damkar Paser berharap seluruh instansi pemerintah maupun pengelola gedung dapat meningkatkan komitmen terhadap sistem proteksi kebakaran, sekaligus memperkuat kapasitas personel dalam menghadapi potensi keadaan darurat kebakaran.
