Tak Sekadar Padamkan Kebakaran, Ini Tugas Lain Damkar Paser yang Perlu Masyarakat Tahu
- Admin Damkar Paser
- 28 January 2022
- 2344 Views
TANA PASER – Petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) memang tak hanya memiliki tugas pokok dan fungsi memadamkan api saat terjadi musibah, namun juga memiliki fungsi lebih luas, membantu masyarakat dalam segala hal terutama gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser Muhammad Lukman Dharma kepada Korankaltim.com Jumat (28/1/2022) hari ini menjelaskan, Damkar memang memiliki sub fungsi lain selain melaksanakan pemadaman kebakaran.
"Tugas memadamkan kebakaran sudah menjadi hal pokok, tapi selain itu kami juga melakukan perlindungan masyarakat dari gangguan ketenteraman dan ketertiban umum," kata Lukman pagi tadi.
Gangguan yang dimaksudkan adalah binatang buas dan penyelamatan hewan peliharaan. Kerap kali masyarakat datang ke Posko ataupun menelpon.
Kalau ada warga di Paser mendapatkan ancaman ataupun gangguan dari binatang buas bisa segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran melalui telepon (0543) 21113.
"Setiap gangguan dan adanya ancaman dari binatang buas seperti ular, buaya, kadal, maupun tawon atau lebah kepada masyarakat, bisa menghubungi kami " tegas Lukman.
Sebagai upaya pencegahan, ia juga menyampaikan kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati mengingat saat ini selama Januari, di Paser sudah terjadi beberapa kali kebakaran.
"Kami harap masyarakat juga bisa mendukung upaya yang dilakukan, diantaranya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran," pungkas Lukman
Sumber : https://korankaltim.com/read/paser/50180/tak-sekadar-padamkan-kebakaran-ini-tugas-lain-damkar-paser-yang-perlu-masyarakat-tahu