Jadi Dinas Pemadam Kebakaran, Personel Damkar Berterima Kasih ke Bupati Paser

Jadi Dinas Pemadam Kebakaran, Personel Damkar Berterima Kasih ke Bupati Paser
Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi bersama personil Damkar Paser usai Rapat Paripurna, Jumat (27/12/2019).

TANA PASER - Jadi Dinas Pemadam Kebakaran, puluhan personel Damkar berterima kasih melalui spanduk ke Bupati Paser.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Jumat (27/12/2019), sepakat menyetujui 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keenam Raperda itu. Seperti Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyebarangan di Air.

Kemudian, Reperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Daya Taka,

Raperda Perubahan Atas Perda 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Kandilo Kabupaten Paser.

Dihadiri Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Kapolres Paser AKBP Murwoto, Kajari Paser M Syarif, Sekda Paser Katsul Wijaya dan unsur Forkopimda lainnya.

Keenam Raperda disetujui penetapannya setelah Panitia Khusus (Pansus) 1, 2 dan 3 DPRD Paser masing-masing menyampaikan laporannya.

Terkait persetujuan penetapan DPRD Paser ini, Yusriansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih karena keenam Raperda yang sudah ditunggu-tunggu pengesahannya,

terutama yang berkaitan dengan BPD, PDAM, penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

“Untuk Raperda Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Penyebarangan di Air akan dievalusi oleh pemerintah pusat, setelah pelaksanaan rapat paripurna ini,” kata Yusriansyah.

Di akhir sambutannya mendadak terdengar suara lantang dari arah lantai 2 ruang Rapat Paripurna DPRD Paser.

“Siap gerak, hormat kepada Bupati Paser. Tegap grak” ucap personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Paser.

Selanjutnya personil Damkar membentangkan spanduk bertuliskan

“Terima Kasih Bapak Drs H Yusriansyah Syarkawi MSi, Kami Jadi Dinas Pemadam Kebakaran (DPK)”.

Aksi personel Damkar Satpol PP Paser ini sempat mengejutkan semua yang hadir di Rapat Paripurna.

Terpisah, Yusriansyah mengatakan setelah 6 buah Raperda menjadi Perda, ada beberapa Perda yang harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi, terutama yang berkaitan dengan pungutan atau retribusi.

Sedangkan terkait perangkat daerah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan.

Selama ini Damkar menjadi bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, setelah Raperda Perubahan Atas Perda 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda, maka Damkar akan menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sendiri bernama Dinas Pemadam Kebakaran (DPK).

Dengan begitu, Damkar yang semula dipimpin pejabat eselon III, setelah peningkatan status menjadi dinas akan dipimpin pejabat eselon II.

Sedangkan pengisian pejabat eselon II melalui mekanisme lelang jabatan yang dilaksanakan Pemkab Paser.

“Hasil lelang jabatan untuk 3 pimpinan OPD kemarin sudah disetujui Komisi ASN, itu tetap kami laksanakan, makanya untuk posisi lainnya misalnya Kepala DPK harus melalui mekanisme yang sama.

Terkait Perumda Prima Daya Taka, karena namanya berubah tentunya akan ada perubahan,” tambahnya. (*) https://kaltim.tribunnews.com/

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment